Posted on 14 May 2010
Cilacap – Dua terpidana mati kasus terorisme, Iwan Darmawan Mutho alias Rois dan Abdul Hasan, menempati blok khusus dengan sistem pengamanan “super maximum security” di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Mereka menempati blok khusus yang dulu pernah ditempati Amrozi, Imam Samudera, dan Mukhlas. Akan tetapi mereka tidak menempati bekas kamar Amrozi cs,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Chairuddin Idrus saat dihubungi dari Cilacap, Jumat.
Menurut dia, dua terpidana mati kasus pengeboman Kedutaan Besar Australia 9 September 2004 tersebut, saat ini masih menjalani masa pengenalan lingkungan (observasi) setelah dipindahkan dari Lapas Cipinang, Jakarta, Kamis (13/5).
Disinggung mengenai kemungkinan dilakukannya pengawasan secara khusus terhadap dua terpidana mati tersebut, dia mengatakan, hal itu tergantung dari penilaian Kepala Lapas Batu.
“Bentuk penanganan atau pengawasannya tergantung hasil penilaian kalapas setelah mereka menjalani masa observasi ini,” katanya.
Iwan Darmawan Mutho alias Rois ditangkap di rumah kontrakannya di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada November 2004.
Dia didakwa sebagai perencana pengeboman di Kedutaan Besar Australia pada 9 September 2004, bersama Doktor Azahari dan Noordin M. Top.
Rois dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 September 2005. Demikian pula dengan rekannya, Abdul Hasan yang juga terlibat dalam pengeboman Kedutaan Besar Australia.
Kedua terpidana mati ini selanjutnya mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta, hingga akhirnya dipindah ke Lapas Batu di Pulau Nusakambangan pada Kamis (13/5).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar